Loading
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dinamika Sultra)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji khusus tahun 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemanggilan Yaqut akan dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Semua pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi tentang konstruksi perkara akan dimintai keterangan.
“Semua yang diduga mengetahui proses dan alur kasus ini akan kami panggil sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanKPK juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus tersebut tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang disebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan dalam tahap awal penyelidikan kasus ini. Lembaga antikorupsi itu juga pernah menyatakan pada 10 September 2024 bahwa mereka siap mengusut dugaan gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus 2024.
KPK menilai pengusutan ini penting untuk memastikan pelaksanaan layanan ibadah haji bersih dari korupsi serta menjamin keadilan bagi seluruh calon jemaah.
Di sisi lain, dilansir Antara, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun lalu, termasuk pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah melalui Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini menjadi salah satu sorotan utama dalam penyelidikan DPR maupun KPK.