Rabu, 31 Desember 2025

Kejagung Pertimbangkan Periksa Ulang Nadiem Makarim terkait Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun


 Kejagung Pertimbangkan Periksa Ulang Nadiem Makarim terkait Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjawab pertanyaan. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung membuka peluang untuk kembali memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, usai pemeriksaan perdana terhadap Nadiem yang berlangsung selama 12 jam pada Senin, 23 Juni 2025.

Menurut Harli, ada sejumlah aspek dalam kasus ini yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Pasalnya, proyek pengadaan senilai hampir Rp10 triliun itu melibatkan dana dari pemerintah pusat maupun transfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Karena skalanya besar, dananya pun signifikan. Masih ada data yang harus dilengkapi. Maka tidak menutup kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap saudara Nadiem akan dijadwalkan,” ujarnya di Jakarta.

Nadiem yang hadir sekitar pukul 09.10 WIB didampingi kuasa hukumnya, baru keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 21.00 WIB. Kepada awak media, ia menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum sebagai bentuk tanggung jawab warga negara.

“Saya percaya penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” tutur Nadiem usai diperiksa.

Dugaan Pemufakatan Jahat dalam Proyek Chromebook

Kejagung tengah menyelidiki dugaan adanya pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome yang dijalankan Kemendikbudristek antara 2019 hingga 2022. Harli menyebut, terdapat indikasi bahwa tim teknis diarahkan untuk menyusun kajian yang menyarankan penggunaan Chromebook, meskipun sebelumnya telah terbukti tidak efektif.

“Tahun 2019 pernah dilakukan uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom. Hasilnya tidak efektif. Tapi kemudian kajian teknis diubah untuk mengarahkan tetap ke sistem operasi Chrome,” ungkap Harli.

Tim teknis saat itu sebenarnya merekomendasikan spesifikasi laptop berbasis Windows, namun arah kebijakan berubah setelah adanya kajian baru.

Dari total anggaran sebesar Rp9,982 triliun, sekitar Rp3,58 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, sementara sisanya sekitar Rp6,39 triliun merupakan dana DAK yang ditransfer ke berbagai daerah.

Masih Terbuka Peluang Pemeriksaan Lanjutan

Hingga saat ini, penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mendalami peran berbagai pihak dalam proyek tersebut. Kejagung juga belum memberikan keterangan pasti soal jadwal pemeriksaan ulang Nadiem, namun tidak menutup kemungkinan pemanggilan lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kita tunggu sikap resmi dari penyidik. Jika dibutuhkan, tentu akan dilakukan pemeriksaan tambahan,” pungkas Harli dikutip dari Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru