Jumat, 30 Januari 2026

Nikita Mirzani Minta Presiden Prabowo Tegakkan Hukum Secara Adil: ‘Bukan Berdasarkan Kekuasaan‘


 Nikita Mirzani Minta Presiden Prabowo Tegakkan Hukum Secara Adil: ‘Bukan Berdasarkan Kekuasaan‘ Nikita Mirzani usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik usai menyampaikan pernyataan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam pernyataannya usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita meminta agar sistem hukum di Indonesia ditegakkan secara adil tanpa campur tangan kekuasaan.

“Bapak Presiden yang terhormat, tolong luruskan hukum di negara ini. Jangan sampai hukum dijalankan berdasarkan kekuasaan, tapi harus berdasarkan kebenaran,” ujar Nikita kepada awak media, Selasa (24/6/2025).

Pernyataan ini disampaikan setelah ia menghadiri sidang atas kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik bisnis skincare yang dikelola dokter Reza Gladys (RGP). Nikita didakwa telah meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” terkait dugaan produk kosmetik ilegal.

Namun menurut Nikita, apa yang ia lakukan justru bertujuan melindungi konsumen. Ia mengklaim telah membuka fakta bahwa produk yang dijual tidak memiliki izin edar dari BPOM, mengandung alat suntik, tidak memiliki barcode, serta tidak terdaftar secara resmi.

“JPU tidak bisa membuktikan bahwa produk itu legal. Tapi saya punya bukti kuat kalau produk itu berbahaya. Anehnya, saya justru yang ditahan,” tegas Nikita.

Terkait uang Rp4 miliar yang menjadi pokok dakwaan, Nikita membantah telah memeras. Ia mengatakan uang itu diberikan secara cuma-cuma oleh Reza Gladys, yang justru kerap menghubunginya terlebih dahulu. Bahkan, menurut Nikita, semua komunikasi telah ia dokumentasikan sebagai bentuk perlindungan diri.

“Dia yang terus menghubungi saya. Saya tidak pernah minta uang. Malah dia yang kasih tanpa saya minta. Saya bahkan sempat bertanya-tanya, kenapa dia memberikan uang itu secara cuma-cuma,” lanjutnya dikutip dari Antara.

Nikita juga menyinggung bahwa dalam proses penyidikan, Reza Gladys disebut-sebut telah mengganti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga empat kali, yang menurutnya bisa menimbulkan keraguan terhadap keabsahan proses hukum.

Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL resmi dilimpahkan pada 17 Juni 2025. Nikita dijerat dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sejak Kamis, 5 Juni 2025, Nikita resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan telah menjalani masa tahanan selama 19 hari hingga saat ini.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru