Kamis, 29 Januari 2026

Kejati NTB Tahan Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota


 Kejati NTB Tahan Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota Saipullah Zulkarnain (tengah) menuju mobil tahanan di Gedung Kejati NTB, Mataram. (Antara)

MATARAM, ARAHKITA.COM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa. Penahanan dilakukan terhadap tersangka ketiga pada Kamis (29/1/2026).

Tersangka yang ditahan diketahui bernama Saipullah Zulkarnain alias SZ, pemimpin rekan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bertugas melakukan penilaian harga lahan proyek tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai appraisal lahan mencapai sekitar Rp52 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menjelaskan bahwa SZ memiliki peran sentral dalam proses penilaian tanah.

“Yang bersangkutan merupakan pemilik KJPP. Seluruh dokumen administrasi appraisal ditandatangani oleh dia, termasuk mengetahui adanya appraisal ulang pada penilaian kedua,” ujar Zulkifli dalam konferensi pers di Mataram.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menitipkan penahanan SZ di Lapas Kelas II A Lombok Barat untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

“Kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” katanya seperti dikutip dari Antara

Zulkifli menegaskan, langkah penahanan ini dilakukan guna mencegah potensi tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan berjalan.

“Penahanan ini juga didasarkan pada penerapan Pasal 603 KUHP subsider Pasal 604 KUHP sesuai KUHP baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” jelasnya.

Menurut dia, penahanan terhadap SZ sempat tertunda karena yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan.

“Sejak penahanan dua tersangka pertama, kurang lebih empat kali kami melayangkan panggilan, namun selalu berhalangan hadir,” ujarnya.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik Kejati NTB memastikan kondisi kesehatan tersangka melalui pemeriksaan medis.

“Penahanan dilakukan setelah ada pemeriksaan kesehatan dan dokter menyatakan tersangka dalam kondisi sehat,” tambah Zulkifli.

Dalam kasus ini, dua tersangka lain lebih dulu ditahan, yakni Subhan, Kepala BPN Lombok Tengah, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan. Sementara tersangka kedua adalah Muhammad Julkarnaen, anggota tim penilai lahan yang merupakan bawahan langsung Saipullah Zulkarnain.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru