Loading
Para tersangka pelaku unjuk rasa anarkis. (ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi berujung anarkis di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jakarta Pusat. Dalam aksi yang berlangsung ricuh itu, seorang anggota polisi mengalami luka bakar serius akibat aksi pembakaran yang dilakukan massa.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa korban luka merupakan perwira Polri berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial DA. Ia mengalami luka bakar cukup parah di pergelangan kaki, lutut, dan tangan bagian kanan. "Saat ini korban sedang menjalani perawatan intensif di RSAL Mintoharjo," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (25/6/2025).
Enam Tersangka dan Perannya
Dalam proses pengamanan pasca aksi, pihak kepolisian sempat mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam tindakan anarkis. Setelah pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran aktif mereka dalam aksi tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, merinci inisial dan peran masing-masing tersangka:
FT (31): Koordinator lapangan aksi
IM (23): Pelaku pembakaran ban dan melawan petugas
AD (21): Menyiram bensin ke arah ban
ARS (26): Membeli bensin dan menggerakkan massa
FSC (21) dan FJD (20): Membawa ban ke lokasi unjuk rasa
“Selain memeriksa keenam tersangka, kami juga memintai keterangan dari 14 saksi lain guna melengkapi penyidikan,” kata Firdaus.
Barang Bukti Diamankan
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi kejadian, di antaranya:
Dua buah ban bekas
Satu pasang sepatu dinas lapangan (PDL)
Enam unit ponsel
Satu mobil angkutan warna merah
Sisa bensin dalam kantong plastik
Spanduk, dua megaphone, dan empat unit sepeda motor
Hasil visum korban luka bakar
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
Keenam tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama)
Pasal 351 KUHP (penganiayaan)
Pasal 160 KUHP (penghasutan)
Pasal 213 dan 214 KUHP (perlawanan terhadap petugas)
Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. “Kami masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta motif di balik aksi yang awalnya demonstrasi itu berubah menjadi tindakan kekerasan,” pungkas Kapolres dikutip dari Antara.