Selasa, 27 Januari 2026

Geger di Palmerah: Seorang Ibu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap karena Malu


 Geger di Palmerah: Seorang Ibu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap karena Malu Wanita berinisial DAD (29) yang nekat membuang bayinya di semak-semak Jalan Anggrek Cendrawasih, Palmerah, Jakarta Barat, rupanya melakukan aksinya karena kepalang malu. (Tribunnews.com)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Warga Palmerah, Jakarta Barat, dikejutkan dengan penemuan seorang bayi perempuan yang dibuang di semak-semak kawasan Jalan Anggrek Cendrawasih. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan sehat, meski ditinggalkan tanpa pakaian. Belakangan diketahui, pelaku pembuangan bayi tersebut adalah ibu kandungnya sendiri, seorang wanita berinisial KAD (29).

Alasan Tega Buang Bayi: Takut dan Malu karena Lahir di Luar Nikah

Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, mengungkapkan bahwa pelaku membuang bayinya karena malu dan takut. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan antara KAD dan rekan kerja yang sudah berkeluarga.

"Motifnya karena rasa malu dan takut, sebab bayi itu lahir dari hubungan gelap dengan teman kantornya yang sudah punya istri," ujar Kompol Eko saat konferensi pers, Kamis (26/6/2025).

Rasa malu itu begitu besar hingga KAD nekat melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain, bahkan tanpa sepengetahuan keluarganya. Padahal proses kelahiran berlangsung di rumah orang tuanya sendiri.

"Menurut pengakuannya, orang tuanya tidak tahu. Ia merasa kontraksi sekitar pukul 20.00 WIB dan melahirkan sekitar tengah malam," jelas Eko.

Bayi Dibuang di Semak-Semak, Terekam CCTV

Usai melahirkan, KAD memutuskan membuang bayinya di semak-semak dekat rumah. Aksinya terekam kamera CCTV yang menunjukkan seorang wanita berjalan dengan gerak-gerik mencurigakan sekitar pukul 00.31 WIB. Dalam rekaman, terlihat pelaku meninggalkan lokasi tanpa tas plastik biru yang sebelumnya dibawanya, dengan tangan masih berlumuran darah.

Bayi tersebut ditemukan warga pada Selasa pagi (24/6/2025), pukul 06.30 WIB. Saat ditemukan, bayi perempuan itu tergeletak di dekat semak-semak tanpa pakaian, di samping tas plastik biru. Warga segera menghubungi RT setempat dan membawa bayi ke tempat aman sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib untuk mendapatkan perawatan medis.

Pelaku Diamankan, Bayi Dirawat di Panti Balita

Berkat penyelidikan cepat, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ini, bayi dalam kondisi sehat dan telah dibawa ke Panti Balita milik Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan lanjutan dikutip dari Antara.

Pelaku KAD kini dijerat dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002), serta Pasal 305 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah lima tahun penjara.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru