Rabu, 31 Desember 2025

OTT Sumut, Menteri PUPR: Saya Tak Akan Tutupi Satu Lubang pun


 OTT Sumut, Menteri PUPR: Saya Tak Akan Tutupi Satu Lubang pun Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) malam. ANTARA/Harianto/aa.

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo secara tegas menyatakan tidak akan menutupi fakta terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Sumatera Utara. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu malam, ia menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan integritas.

"Saya tidak akan menutupi satu lubang pun. Tidak ada yang saya tutupi," ujar Dody.

Ia menyebut peristiwa OTT tersebut sebagai tamparan keras bagi dirinya pribadi dan lembaganya. Padahal, menurutnya, ia berulang kali mengingatkan seluruh jajaran Kementerian PUPR untuk menjunjung integritas serta bekerja jujur dalam menjalankan tugas.

Dody tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun ia menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus kepada aparat penegak hukum.

Evaluasi Internal Menyeluruh

Sebagai bentuk tanggung jawab, Dody mengatakan telah menyiapkan langkah evaluasi menyeluruh terhadap struktur di internal Kementerian PUPR, dari level eselon I hingga pejabat pembuat komitmen (PPK). Langkah itu akan dilakukan segera setelah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau Presiden merestui, minggu depan kita evaluasi semua. Ini pelajaran besar. Tidak boleh ada celah bagi korupsi," ucapnya.

Dody juga mengapresiasi dukungan KPK dan Kejaksaan Agung dalam menjaga marwah pembangunan infrastruktur nasional. Ia menekankan bahwa pembangunan harus berjalan tanpa kompromi terhadap integritas.

"Saya percaya ini saatnya semua penyelenggara negara menghadirkan Tuhan di hati, agar tidak menyalahgunakan amanah membangun bangsa," tambahnya.

Belum Beri Detail Soal OTT

Meski pernyataannya keras, Dody mengaku belum menerima laporan resmi detail terkait OTT yang menyeret jajaran kementeriannya di Sumut. Ia mengimbau awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada KPK.

"Saya justru tahu dari media. Daripada salah bicara, lebih baik tanya langsung ke KPK. Ini sudah jadi tamparan keras bagi saya," ujarnya dikutip dari Antara.

5 Tersangka Ditetapkan KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dua tersangka berasal dari Dinas PUPR Sumut, yaitu:

TOP (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut)

RES (Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK)

Sementara itu, satu tersangka lain adalah:

HEL, dari Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta:

KIR, Direktur Utama PT DNG

RAY, Direktur PT RN sekaligus anak dari KIR.

Kelimanya ditangkap dalam OTT pada Kamis malam (26 Juni 2025) dan diduga terlibat praktik suap demi kelancaran proyek.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru