Loading
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank milik negara pada periode 2020 hingga 2024.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan langkah tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu di Jakarta.
Dengan begitu, sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI itu menjadi salah satu dari 13 orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait perkara ini.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanKasus pengadaan mesin EDC yang bernilai proyek mencapai Rp2,1 triliun mulai diselidiki secara aktif oleh KPK sejak 26 Juni 2025. Pada hari yang sama, penyidik KPK menggeledah dua lokasi strategis, yakni Kantor Pusat BRI di Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, guna mencari alat bukti pendukung.
Baca juga:
Indra Utoyo, Dirut Allo Bank, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Mesin EDC Saat Menjabat di BRIPada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.
KPK pada tanggal yang sama juga telah memeriksa seorang saksi, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.
Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.