Loading
Dokumentasi. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution saat ditemui usai pelantikan kepala daerah/wakil kepala daerah secara serentak di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (ANTARA)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengumpulkan dan menelaah informasi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, termasuk kemungkinan memanggil Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution.
"Tim penyidik masih mendalami setiap informasi dan keterangan dari berbagai pihak, baik hasil pemeriksaan usai operasi tangkap tangan maupun dari proses penggeledahan di lapangan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/7/2025).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi dorongan sejumlah pegiat antikorupsi yang meminta KPK segera memanggil menantu Presiden Joko Widodo itu untuk memberikan keterangan.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanPeluang Pemanggilan Terbuka
Menurut Budi, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau terkait dalam perkara tersebut.
"Jika penyidik menilai keterangan seseorang diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara, tentu akan ada pemanggilan resmi," jelasnya.
Sebelumnya, pada Senin (30/6), Bobby Nasution menyatakan kesiapannya apabila diminta hadir oleh KPK. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut.
“Kalau memang diperlukan, kami siap hadir. Apalagi kalau disebut ada aliran uang. Saya rasa, semua di Pemprov juga wajib memberikan keterangan jika memang menerima atau mengetahui soal itu, baik ke sesama, atasan, maupun bawahan,” ujar Bobby.
Kronologi Kasus: OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025, yang menjerat sejumlah pejabat dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, tepatnya 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut)
Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus pejabat pembuat komitmen)
Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)
M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG)
M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN)
Kelima tersangka terbagi dalam dua klaster kasus. Klaster pertama menyangkut empat proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek dari kedua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
KPK menduga dua pihak swasta, yakni Akhirun dan Rayhan, berperan sebagai pemberi suap. Sementara para penerima diduga adalah Topan dan Rasuli untuk klaster pertama, serta Heliyanto untuk klaster kedua.
Penelusuran Masih Berlanjut
Meski belum ada keputusan soal pemanggilan Bobby Nasution, KPK memastikan penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum. Publik pun menanti sejauh mana kasus ini akan menyeret pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.