Selasa, 30 Desember 2025

Hak Jawab PINTU terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT JN


 Hak Jawab PINTU terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT JN Ilustrasi- PINTU. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan arahkita.com berjudul: "KPK Buka Peluang Sita Aset Kripto Pemilik Platform PINTU Tersangka Korupsi Akuisisi PT JN", edisi Selasa 8 Juli 2025.

Aulia Azhar mewakili PINTU menyampaikan klarifikasi ke media ini atas pemberitaan tersebut dan dengan  tegas menyampaikan bahwa pemanggilan Direktur Utama PINTU, Andrew Pascalis Adjiputro ke KPK dalam kapasistas sebagai Saksi untuk Klarifikasi dan bukan karena adanya indikasi keterlibatan. "Seluruh informasi yang dibutuhkan telah disampaikan secara terbuka dan kooperatif kepada pihak berwenang,"jelas Aulia. 

"PINTU tegaskan, pemilik PT Jembatan Nusantara bukan pengguna platform PINTU. PINTU mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, dan terus berkomitmen untuk bersikap transparan serta kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum yang berlangsung,"ungkap Aulia.

PINTU mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, dan terus berkomitmen untuk bersikap transparan serta kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum yang berlangsung.

Merespons hak jawab ini, redaksi arahkita.com. telah merevisi judul berita yang dipermasalahkan menjadi: "Hak Jawab PINTU terkait Kasus Hak Jawab PINTU terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT JN" 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru