Rabu, 31 Desember 2025

KSDA NTT Gagalkan Penyelundupan 1.260 Burung Dilindungi


 KSDA NTT Gagalkan Penyelundupan 1.260 Burung Dilindungi KSDA NTT Gagalkan Penyelundupan 1.260 Burung Dilindungi. (Antaranews)

KUPANG, ARAHKITA.COM - Petugas Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah IV Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.260 ekor burung pleci kacamata jawa (Zosterops flavus) dari Maumere, Kabupaten Sikka, menuju Surabaya, Jawa Timur.

Kepala BBKSDA NTT Adhi Nurul Hadi mengungkapkan bahwa burung-burung tersebut ditemukan tersembunyi dalam delapan kandang yang dibungkus kain. Sayangnya, sebanyak 140 ekor ditemukan dalam kondisi mati.

“Walaupun pengiriman berhasil digagalkan, pelaku pengiriman melarikan diri dan hingga kini belum diketahui identitasnya,” kata Adhi kepada wartawan di Kupang, Minggu.

 

Adhi menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, jenis burung burung pleci kacamata jawa (zosterops flavus) termasuk dalam jenis burung dilindungi.

Dia menambahkan sesuai pasal 40A ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan, memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan atau bagian-bagiannya melanggar hukum.

Pelaku pengiriman dapat diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV/ Rp200 juta dan paling banyak kategori VII/ Rp5 miliar.

“Terhadap barang bukti temuan burung pleci kacamata jawa berjumlah 1.120 ekor selanjutnya akan dilakukan pelepasliaran pada lokasi yang sesuai di wilayah Kabupaten Sikka bersama para pihak terkait,” ujar dia.

Pelepasliaran ini bertujuan untuk menyelamatkan seluruh individu yang diamankan, meningkatkan populasi di alam, serta menjadi perhatian dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

Adhi menambahkan Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar KSDA NTT menyampaikan terima kasih kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut Maumere, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Lorens Say Maumere Polres Sikka, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Maumere, Pelindo Cabang Mamumere serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur serta pihak lain yang selama ini telah secara proaktif melakukan dukungan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di wilayah kabupaten Sikka.

“Kepada seluruh lapisan masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar secara ilegal, bukan hanya adanya ancaman pidana namun juga pertimbangan kepentingan pelestarian jenis serta peran satwa liar pada ekosistem,” ujar dia.

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru