Loading
Polisi gencar membrantas aksi premanisme. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Sebuah video yang memperlihatkan aksi pemalakan terhadap pengemudi mobil di lampu merah Pulomas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, viral di media sosial. Pelaku terekam mendekati mobil dan diduga membawa senjata tajam saat meminta uang secara paksa dari korban.
Peristiwa terjadi pada Senin (14/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Video yang diunggah akun Instagram @lbj_jakarta menunjukkan pelaku memakai jaket hitam, menyodorkan tangan ke dalam jendela mobil Luxio putih yang tengah berhenti di lampu merah.
Aksi tersebut memicu komentar masyarakat yang menilai tindakan premanisme serupa sudah sangat meresahkan.
Kapolres Metro Jakarta Timur melalui Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertoffan membenarkan insiden tersebut. Ia mengatakan tim gabungan dari Resmob Polres Jakarta Timur dan Unit Reskrim Polsek Pulogadung langsung bergerak menindaklanjuti kasus tersebut.
"Benar, pada Senin, 14 Juli 2025 jam 19.30 WIB sampai dengan selesai tim gabungan Resmob Polres Jakarta Timur dan tim tiga Opsnal (Operasional) Unit Reskrim Polsek Pulogadung menindaklanjuti terkait berita viral video pemalakan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan Jakarta, Selasa.
"Menurut keterangan korban, terduga pelaku saat itu diduga membawa sajam (senjata tajam), tapi oleh korban permintaan pelaku tidak dituruti. Kemudian korban langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Dicky dilansir Antara.
Untuk merespon kekhawatiran warga terkait keamanan di kawasan tersebut, jajaran kepolisian berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme, khususnya yang meresahkan pengguna jalan dan masyarakat umum.
Lebih lanjut, Dicky juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau menyaksikan aksi serupa untuk tidak ragu melapor ke polisi. Sehingga aksi tersebut bisa langsung ditindaklanjuti dengan tegas.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap 157 pelaku yang melakukan tindakan premanisme di wilayah Jakarta Timur selama sebelas hari Operasi Berantas Jaya 2025 sejak 9-20 Mei 2025.
Dari 157 pelaku, sebanyak 20 pelaku ditahan di Polsek wilayah masing-masing untuk melanjutkan proses hukum. Sedangkan 137 pelaku lainnya dilakukan proses pembinaan.
Penjaringan ratusan pelaku tersebut karena masuk ke dalam beberapa perkara, pertama individu atau kelompok yang menguasai lahan tanpa izin, kedua melakukan intimidasi, penekanan, atau pemerasan terhadap tukang parkir.
Ketiga, menjalankan tugas sebagai penagih hutang (debt collector) dengan melakukan kekerasan terhadap pihak yang berhutang (debitur), dan keempat aksi pungutan liar (pungli).