Selasa, 27 Januari 2026

Tragis di Cakung, Sepasang Kekasih Buang Bayi karena Takut Aib Hubungan di Luar Nikah


 Tragis di Cakung, Sepasang Kekasih Buang Bayi karena Takut Aib Hubungan di Luar Nikah Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira Sukma saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Kamis (20/3/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kasus penelantaran bayi kembali menghebohkan warga Jakarta Timur. Sepasang kekasih berinisial MR (20) dan HAA (29) tega meninggalkan bayi laki-laki mereka di depan rumah warga di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin malam (14/7/2025). Motif di balik aksi tersebut terungkap: mereka takut hubungan gelap mereka terbongkar kepada keluarga.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (16/7/2025), bahwa keduanya membuang bayi untuk menyembunyikan kehamilan yang terjadi di luar pernikahan.

"Pelaku menelantarkan bayi karena belum menikah dan takut keluarga tahu tentang hubungan mereka," jelas Nicolas.

Pacaran tanpa Ikatan Sah dan Masalah Ekonomi

Kisah tragis ini berawal dari hubungan asmara yang dijalin MR dan HAA sejak 2024. Meski belum menikah, mereka telah tinggal bersama di sebuah indekos di Cikarang dan hidup layaknya pasangan suami istri. Hasil hubungan tersebut, HAA hamil dan melahirkan di sebuah rumah sakit di Bekasi.

Setelah persalinan, pasangan ini kembali ke tempat tinggal mereka dan memutuskan untuk membuang sang bayi. Mereka berdalih tak sanggup membesarkan anak karena keterbatasan finansial—MR hanya bekerja di perusahaan otomotif, sementara HAA menjalani pekerjaan serabutan.

Bayi Ditinggal dengan Surat Titipan

HAA memilih lokasi pembuangan bayi di Pulogebang karena ia pernah tinggal di daerah tersebut dan mengenal salah satu warganya, H. Tohir, yang dinilainya mampu merawat anak.

Bayi malang itu diletakkan di depan rumah H. Tohir bersama sepucuk surat titipan yang meminta agar bayi dirawat sementara, dan tidak diserahkan ke panti asuhan. Dalam surat itu tertulis harapan bahwa bayi akan diambil kembali suatu hari nanti.

Terungkap Lewat CCTV

Aksi keduanya terekam kamera pengawas (CCTV) yang menunjukkan pasangan ini membuang bayi menggunakan sepeda motor. Rekaman tersebut menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan yang akhirnya mengungkap identitas pelaku.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Kedua pelaku kini telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 76B Jo. Pasal 77B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 307 dan/atau Pasal 305 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Kronologi Penemuan Bayi oleh Warga

H. Tohir, pemilik rumah yang menjadi tempat penemuan bayi, mengisahkan bahwa ia mendengar suara tangisan yang awalnya disangka suara kucing. Bersama sang istri, ia kemudian menemukan bayi laki-laki itu di halaman rumah dan segera membawanya ke ketua RT untuk melapor ke pihak berwajib.

"Saat itu kami mau berangkat mengaji, lalu terdengar suara mirip kucing. Ternyata bayi," ujar Tohir dikutip Antara.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru