Loading
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/7/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadwalkan pemanggilan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Pemanggilan ini rencananya dilakukan pada pekan depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa ini merupakan kali pertama Riza dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan segera dipanggil pekan depan oleh tim penyidik," ujar Anang dalam keterangannya kepada media, Rabu (16/7/2025).
Keberadaan Riza Chalid Masih Dilacak
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Riza Chalid belum pernah dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun tersangka. Kejagung menduga yang bersangkutan tengah berada di luar negeri, salah satunya kemungkinan di Singapura.
“Pemeriksaan ini penting karena penyidik membutuhkan keterangan langsung dari yang bersangkutan. Saat ini kami masih mencari informasi keberadaannya dan akan menjalin komunikasi dengan otoritas negara-negara tetangga,” jelas Anang dikutip Antara.
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) disebut terus berupaya memastikan lokasi Riza Chalid agar proses hukum bisa segera berjalan.
Riza Chalid Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi di Pertamina Subholding
Muhammad Riza Chalid diketahui merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Orbit Terminal Merak. Ia masuk dalam daftar delapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riza diduga terlibat dalam pengambilan keputusan kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak yang dinilai sarat intervensi terhadap kebijakan internal Pertamina.
"Pada saat itu, Pertamina belum memerlukan tambahan kapasitas penyimpanan BBM. Namun rencana kerja sama tetap dimasukkan dan bahkan menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak. Selain itu, harga kontrak yang disepakati juga sangat tinggi," terang Qohar.
Proses Hukum Berlanjut
Meski keberadaan Riza Chalid belum diketahui secara pasti, Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melanjutkan proses penyidikan dan menjalin koordinasi lintas negara bila diperlukan.
Kejagung akan memanggil Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pertamina Subholding.