Selasa, 30 Desember 2025

KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Muhammad Aufar, Eks Suami Olla Ramlan, terkait Kasus Gratifikasi Pertamina


 KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Muhammad Aufar, Eks Suami Olla Ramlan, terkait Kasus Gratifikasi Pertamina Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014. Kali ini, uang tunai senilai Rp1,3 miliar disita dari Muhammad Aufar Hutapea (MAH), mantan suami artis Olla Ramlan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut disita karena diduga berkaitan langsung dengan tersangka utama kasus ini, yaitu Gunardi Wantjik (GW).

“Penyidik telah menyita uang Rp1,3 miliar dari MAH yang diketahui berprofesi sebagai pengembang properti. Uang itu berasal dari GW yang melakukan pembelian apartemen kepadanya,” ujar Budi kepada media, Kamis (17/7/2025).

Uang Disita karena terkait Transaksi dari Tersangka Utama

MAH disebut menerima dana tersebut dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta yang menjual unit apartemen kepada tersangka Gunardi Wantjik. Diduga, pembelian itu berkaitan dengan aliran dana gratifikasi yang sedang ditelusuri KPK.

Gunardi Wantjik adalah Direktur PT Melanton Pratama, perusahaan yang terlibat dalam tender pengadaan katalis di Pertamina. Nama MAH mencuat karena menjadi penerima aliran dana dari Gunardi dalam proses penyidikan.

Empat Tersangka Sudah Ditetapkan KPK

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menemukan bukti awal dalam kasus ini sejak November 2023. Total dugaan kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.

Setelah pengumpulan alat bukti, KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka pada 17 Juli 2025:

Gunardi Wantjik (GW) – Direktur PT Melanton Pratama

Frederick Aldo Gunardi (FAG) – Pegawai PT Melanton Pratama

Chrisna Damayanto (CD) – Direktur Pengolahan Pertamina saat itu

Alvin Pradipta Adiyota – Pihak swasta

Keempatnya diduga terlibat dalam proses gratifikasi dan pengondisian tender pengadaan katalis yang berlangsung pada 2012 hingga 2014.

KPK Terus Telusuri Aliran Dana Gratifikasi

Penyitaan dana dari MAH menunjukkan bahwa KPK terus menelusuri jejak aliran uang gratifikasi, termasuk yang mengalir ke pihak-pihak non-pemerintah. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen KPK untuk mengungkap skema korupsi yang kerap melibatkan pihak swasta dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru