Loading
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperiksa sebagai saksi di Polda Jatim, Surabaya, bukan di Gedung Merah Putih, Jakarta. Penjadwalan ulang dilakukan atas dasar efisiensi dan kesesuaian agenda penyidik, bukan karena perlakuan khusus.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa surat panggilan pertama untuk Khofifah dikeluarkan pada 13 Juni 2025. Namun, Khofifah mengajukan permintaan penjadwalan ulang karena sudah memiliki agenda pribadi menghadiri wisuda anaknya.
Awalnya, KPK menetapkan jadwal pemeriksaan pada 20 Juni 2025 untuk meminta keterangan Khofifah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Pemprov Jatim pada tahun anggaran 2021–2022.
Setelah itu, lanjut dia, ada komunikasi antara penyidik KPK dengan Khofifah untuk pemeriksaan pada tanggal 24 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli Hasan“Untuk tanggal 24 Juni 2025, penyidik sendiri sudah ada jadwal lain dan enggak bisa untuk kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Khofifah, red.). Artinya, bahwa sebenarnya yang bersangkutan sudah siap dilakukan pemeriksaan pada tanggal 24 Juni 2025 di KPK,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa penyidik KPK kembali berkomunikasi dengan Khofifah dan menyepakati mengagendakan jadwal pemeriksaan pada tanggal 10 Juli 2025 di Polda Jatim, Surabaya.
“Kenapa di tanggal 10 Juli 2025? Bertepatan dengan penyidiknya atau satgasnya yang saat itu melaksanakan kegiatan penyidikan pemeriksaan, penggeledahan, dan lain-lain di wilayah Jatim. Untuk efisiensi, dan lain-lain, maka dilakukan lah pemeriksaan pada tanggal 10 Juli 2025 itu di Surabaya,” jelasnya dikutip Antara.
Dengan demikian, dia menegaskan bahwa KPK tidak mengistimewakan Khofifah dengan memeriksanya di Jatim, bukan di Jakarta.