Rabu, 31 Desember 2025

YLBHI Desak DPR Hapus Kewenangan TNI sebagai Penyidik dalam Draf Revisi KUHAP


 YLBHI Desak DPR Hapus Kewenangan TNI sebagai Penyidik dalam Draf Revisi KUHAP Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM  – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyuarakan penolakan terhadap masuknya ketentuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penyidik dalam revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Permintaan ini disampaikan langsung dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (21/7/2025), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam proses penyidikan tindak pidana umum membuka peluang kembalinya praktik Dwifungsi ABRI. Menurutnya, hal ini sangat berbahaya karena dapat menormalisasi tindakan sewenang-wenang aparat dalam penegakan hukum.

"Jika TNI diberi kewenangan menyidik perkara pidana umum, itu berisiko mengikis prinsip-prinsip penegakan hukum yang akuntabel dan menghormati hak asasi manusia," ujar Isnur.

Sorotan pada Pasal 7 Ayat 3

Isnur menyoroti isi Pasal 7 ayat 3 dalam draf revisi KUHAP yang menyebutkan bahwa Polri merupakan penyidik utama yang memiliki wewenang untuk mengoordinasi dan mengawasi penyidik dari lembaga lain—kecuali dari kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan TNI.

Menurut YLBHI, ketentuan ini berpotensi menciptakan dualisme kewenangan penyidikan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, pelibatan TNI tidak hanya terbatas pada ranah militer, tetapi berpotensi merambah kasus-kasus pidana umum.

Isnur juga menambahkan bahwa dalam pembahasan awal DPR, yang tercantum hanyalah frasa "TNI Angkatan Laut." Namun versi pemerintah mengubahnya hanya menjadi "TNI" secara umum, tanpa batasan cabang matra, sehingga makin memperbesar kekhawatiran YLBHI.

"Rekomendasi kami jelas: hilangkan ketentuan TNI sebagai penyidik dalam revisi KUHAP," tegas Isnur.

DPR Tegaskan Tidak Ada Dwifungsi ABRI

Menanggapi kekhawatiran tersebut, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI melalui revisi KUHAP.

Menurut Hinca, keberadaan TNI dalam konteks penyidikan yang dimaksud hanya berlaku untuk kasus-kasus tertentu di bidang kelautan dan perikanan, di mana TNI Angkatan Laut memang memiliki kewenangan khusus berdasarkan undang-undang sektoral.

“Yang dimaksud dalam pasal itu bukan TNI secara keseluruhan, melainkan TNI Angkatan Laut dalam kapasitas sebagai penyidik perikanan. Itu pun sudah diatur dalam UU Perikanan,” jelas Hinca dikutip Antara.

Polemik Peran TNI di Ranah Sipil

Isu pelibatan TNI dalam proses hukum sipil memang kerap memicu perdebatan di masyarakat sipil dan kalangan pemerhati hukum. Bagi YLBHI dan sejumlah organisasi masyarakat lainnya, kejelasan pembatasan peran militer dalam sistem hukum sipil merupakan prinsip penting dalam negara demokrasi dan berkeadilan.

Revisi KUHAP menjadi krusial karena akan menentukan arah sistem peradilan pidana nasional ke depan. Karena itu, keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga pengawas dalam proses pembahasannya dinilai mutlak diperlukan.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru