Loading
Ilustrasi - Beras diduga oplosan. (kaltengonline)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban beras oplosan. Pengaduan bisa disampaikan melalui posko khusus maupun kanal media sosial PBHI, dengan syarat utama menyertakan struk pembelian sebagai bukti.
“Kami mulai membuka posko pengaduan sejak 14 Juli 2025. Saat ini, kami masih melakukan proses verifikasi terhadap laporan-laporan yang masuk,” ujar Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, dalam kegiatan sosialisasi bertajuk "Produk Oplosan Emang Bikin Boncos: Perlindungan Konsumen dan HAM Terabaikan", Senin (21/7/2025) di Jakarta.
Cara Melaporkan Kasus Beras Oplosan
Konsumen yang merasa dirugikan bisa mengajukan laporan melalui WhatsApp ke nomor 0895-3855-87159 atau menghubungi akun Instagram resmi PBHI. Selain struk pembelian, Gina menyarankan pelapor juga menyertakan sampel beras yang dibeli, lengkap dengan kronologi dan waktu pembelian.
Namun demikian, mayoritas pelapor ternyata tidak lagi memiliki struk pembelian, yang membuat proses pembuktian semakin sulit.
“Hampir 95 persen pelapor tidak menyimpan struk. Padahal itu penting untuk menindaklanjuti pengaduan secara hukum,” jelas Gina.
Jenis Pengaduan: Nasi Cepat Basi hingga Tak Sesuai Berat
Meski jumlah laporan belum bisa dipastikan, Gina mengungkapkan bahwa mayoritas keluhan terkait kualitas beras yang tidak layak konsumsi. Misalnya, nasi cepat basi dalam waktu kurang dari 12 jam, berubah warna, dan berat yang tidak sesuai label.
“Ini sejalan dengan temuan Kementerian Pertanian bahwa banyak beras yang tidak memenuhi standar mutu pemerintah, baik dari segi kualitas maupun kuantitas,” tambahnya dikutip Antara.
PBHI menyatakan akan mendampingi korban yang ingin menempuh jalur pemulihan hukum, baik secara yudisial maupun non-yudisial. Namun, kelengkapan bukti tetap menjadi syarat utama dalam proses tersebut.
Pemerintah Tindak Produsen Beras Nakal
Menanggapi maraknya laporan beras oplosan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan daftar 212 merek beras bermasalah kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung. Dari jumlah tersebut, 10 produsen telah diperiksa oleh Satgas Pangan dan Bareskrim Polri.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membongkar praktik kecurangan di sektor pangan dan memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga.