Loading
Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Relawan pendukung Presiden Joko Widodo dan pasangan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet), memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina, hadir di Polda Metro Jaya, Kamis, dan menyatakan siap memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ia ketahui dan alami dalam kasus tersebut.
"Saya akan menjawab apa yang saya tahu dan apa yang saya lihat. Intinya, semua kejadian terkait dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, dan fitnah soal tuduhan ijazah palsu terhadap Bapak Jokowi akan saya sampaikan," ujar Silfester kepada awak media.
Saat ditanyakan mengenai apa saja yang dibawa saat pemeriksaan, Silfester menyebutkan dirinya tidak membawa bukti apa pun.
"Bukti yang kemarin di Polres (Jaksel) sudah cukup banyak. Jadi, yang diajukan teman-teman dari Peradi Bersatu. Saya saat ini tak bawa bukti baru. kemungkinan nanti kalau diminta lagi atau dilengkapi, akan kita serahkan," katanya.
Silfester juga menambahkan dirinya tidak akan turut mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka, karena itu kewenangan Polda Metro Jaya.
"Itu kewenangan Polda Metro Jaya, jangan sampai ada yang mengatakan bahwa diintervensi, karena menurut saya, tanpa intervensi atau tanpa dorongan kita, melihat indikasi pidana-pidana yang terjadi, fakta-fakta hukumnya, ini tak ada yang bisa mengelak," katanya dikutip Antara.
Sebelumnya, Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya untuk menggelar perkara khusus terkait laporan tuduh ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyusul peningkatan perkara itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Joko Widodo di Polda Metro Jaya, mengingat telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara," kata kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin yang ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (21/7).
Ia menyebutkan gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak melibatkan pihak yang berkepentingan, dalam hal ini adalah terlapor.
"Ada pihak-pihak yang menjadi terlapor yakni klien kami dan klien kami tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus, namun Polda Metro Jaya secara sepihak kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ahmad.