Rabu, 31 Desember 2025

Ketua KPK Hormati Putusan Hakim untuk Hasto, Meski Nilai Bukti Perintangan Sudah Jelas


 Ketua KPK Hormati Putusan Hakim untuk Hasto, Meski Nilai Bukti Perintangan Sudah Jelas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/7/2025). (Foto: Tirto.id/Rahma Dwi Safitri)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan majelis hakim terhadap Hasto Kristiyanto, meski menilai bukti terkait dugaan perintangan penyidikan sudah sangat kuat. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, usai menghadiri agenda di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

“Kami yakin betul bahwa ada upaya nyata untuk mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan. Jadi, dari sudut pandang kami, bukti sudah sangat cukup. Namun karena hakim memutuskan demikian, tentu kami menghargai,” ujar Setyo.

KPK Tetap Yakin Bukti Lengkap

Setyo menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum dari KPK telah bekerja secara maksimal dalam membuktikan dakwaan terhadap Hasto. Menurutnya, semua proses telah berjalan terbuka dan dapat disaksikan publik.

“Kami yakin bahwa tuntutan yang disampaikan jaksa sudah lengkap, sistematis, dan dapat menggambarkan peran terdakwa. Kami percaya masyarakat juga melihat bagaimana proses persidangan berjalan,” tambahnya.

Lebih lanjut, KPK akan melakukan telaah terhadap amar putusan hakim sebagai bagian dari langkah evaluasi hukum.

Putusan Hakim: Tidak Terbukti Halangi Penyidikan

Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

“Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan dari terdakwa Hasto Kristiyanto untuk menghalangi jalannya penyidikan,” kata Hakim Anggota Sunoto saat membacakan putusan dikutip Antara.

Hasto Terbukti Lakukan Suap Terkait PAW

Meski dinyatakan tidak bersalah dalam perkara perintangan penyidikan, Hasto tetap dinyatakan bersalah dalam perkara suap. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan dikenai denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam perkara ini, Hasto terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Suap tersebut terkait pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon legislatif DPR RI Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru