Nadiem Makarim di Gedung Jampidsus Jakarta (14/10). (Antaranews/Antara//Nadia Putri Rahmani/pri)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim masuk dalam daftar calon tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek. Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Asep menjelaskan pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 18 November 2025 bahwa calon tersangka perkara Google Cloud serupa dengan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang ditangani Kejaksaan Agung, yaitu pengadaan Chromebook tahun 2019–2022. Selain Nadiem, KPK juga memasukkan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan sebagai calon tersangka dalam perkara Google Cloud.
Namun, Asep menegaskan terdapat sejumlah calon tersangka yang berbeda dari perkara yang kini sudah dalam penyidikan Kejagung. Ia memastikan bahwa secara umum konstruksi perkara antara KPK dan Kejagung memiliki kesamaan, meskipun terdapat perbedaan nama.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek merupakan proses terpisah dari kasus Chromebook. Pada 7 Agustus 2025 Nadiem Makarim telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
Di sisi lain, dilansir Antara, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Kejagung telah menetapkan empat tersangka: mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek periode 2020–2021 Mulyatsyah.
Kejagung kemudian menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru pada 4 September 2025, menyusul empat tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan. Pada 18 November 2025 KPK memutuskan menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi Google Cloud kepada Kejaksaan Agung.