Loading
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (VOI)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Amnesti tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut berada sepenuhnya dalam wewenang Presiden, sesuai dengan konstitusi negara.
“Itu adalah kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya masih akan menelaah lebih lanjut keputusan pemberian amnesti tersebut. Menurutnya, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto belum selesai sepenuhnya.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu informasi ini. Saat ini, proses hukum masih berjalan dan masih dalam tahap pengajuan banding,” kata Budi kepada awak media dikutip Antara.
Disetujui DPR, Amnesti Masuk dalam Paket 1.116 Terpidana
Sebelumnya, DPR RI resmi memberikan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 yang memuat permohonan amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk di dalamnya Hasto Kristiyanto.
“Surat Presiden tersebut mencantumkan nama-nama yang diberi amnesti, salah satunya adalah saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.
Rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR dilakukan sebelum persetujuan diberikan. Turut hadir dalam konferensi pers antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta sejumlah anggota dan pimpinan Komisi I dan III DPR RI.
Putusan Pengadilan: Bebas dari Perintangan Penyidikan, tapi Terbukti Suap
Dalam perkembangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, calon anggota legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I.
Namun demikian, Hasto dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Hasto terbukti menyiapkan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan kepada mantan Komisioner KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.