Loading
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf ( urutan kedua dari sebelah kiri) bersama pejabat lainnya menunjukkan barang bukti beras dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Satgas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan tiga orang karyawan dari produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran mutu beras premium.
Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup. “Status tiga karyawan PT FS kini ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).
Ketiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain KG, Direktur Utama PT FS; RL, Direktur Operasional; serta RP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Quality Control.
Menurut Brigjen Helfi, para tersangka diduga memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 6128:2020. Standar mutu ini sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017 dan diperkuat oleh Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Dalam penggeledahan dan penyelidikan, Satgas Pangan Polri telah menyita sebanyak 132,65 ton beras premium produksi PT FS. Rinciannya meliputi 127,3 ton dalam kemasan 5 kilogram dan 5,35 ton dalam kemasan 2,5 kilogram. Selain itu, sejumlah dokumen legalitas dan sertifikasi penunjang juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f. Mereka juga dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Meski sudah berstatus tersangka, ketiganya belum ditahan. Brigjen Helfi menyatakan bahwa para tersangka bersikap kooperatif dan akan dipanggil secara resmi pekan depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah Kementerian Pertanian (Kementan) melaporkan dugaan pelanggaran standar mutu beras ke Satgas Pangan Polri. Dari laporan tersebut, penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dikutip Antara.