Loading
Tom Lembong didampingi istrinya Franciska Wihardja saat dibebaskan. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, menyatakan tekadnya untuk berkontribusi dalam memperbaiki sistem hukum di Indonesia setelah resmi menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Dalam pernyataannya usai keluar dari penjara, Tom mengungkapkan bahwa kebebasannya bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk mendorong perubahan positif di dunia hukum tanah air. Ia ingin memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan tertentu.
“Saya ingin menyuarakan dan mengingatkan pentingnya keadilan dan keterbukaan dalam proses hukum, serta berupaya membantu agar sistem hukum kita lebih jernih,” kata Tom Lembong.
Lebih jauh, Tom juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum yang merata bagi seluruh warga negara, terutama mereka yang tidak memiliki akses hukum yang memadai. Baginya, keadilan harus menjadi hak semua orang, bukan hanya mereka yang beruntung atau memiliki kekuatan politik.
Keinginan Tom Lembong untuk menjadi suara perubahan ini muncul sebagai respons atas pengalamannya sendiri menghadapi proses hukum terkait kasus korupsi importasi gula yang sempat membelitnya. Meskipun kini telah dibebaskan melalui abolisi, ia ingin perjuangannya memberikan dampak lebih luas.
Terkait dengan abolisi yang diberikan kepadanya, Tom mengatakan bahwa abolisi tersebut tidak hanya membebaskannya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik dan kehormatan Tom Lembong sebagai seorang warga negara.
"Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam," ucap Tom Lembong usai resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat, dikutip Antara.