Rabu, 31 Desember 2025

BNN: 312 Ribu Remaja Terpapar Narkotika, Peran Kampus Penting dalam Pencegahan


 BNN: 312 Ribu Remaja Terpapar Narkotika, Peran Kampus Penting dalam Pencegahan Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom saat memberikan kuliah umum di Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, Rabu (6/8/2025). ANTARA/HO-BNN RI

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan situasi darurat terkait penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja. Berdasarkan data tahun 2023, sekitar 312 ribu remaja berusia 15–25 tahun di Indonesia telah terpapar narkoba. Angka ini menjadi bagian dari prevalensi nasional penyalahgunaan narkotika yang mencapai 1,73 persen atau setara 3,33 juta orang.

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, dalam kuliah umum di Universitas Indonesia (UI) Depok, Rabu (6/8/2025), menuturkan bahwa faktor yang memicu remaja mencoba narkoba antara lain bujukan teman sebaya, rasa penasaran, dan lingkungan yang rentan terhadap peredaran narkotika.

“Banyak yang memulai hanya karena ajakan atau ingin tahu. Tapi tanpa sadar, mereka masuk dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika,” ujar Marthinus saat ditemui di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Marthinus menambahkan, kekhawatiran akan masa depan generasi muda membuat Presiden dan Wakil Presiden RI menetapkan pencegahan serta pemberantasan narkotika sebagai bagian dari program prioritas nasional Astacita. Ia menilai langkah ini menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah dalam tahap kritis.

Dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) yang dihadiri 5.000 mahasiswa baru UI, Marthinus mengajak generasi muda berperan aktif dalam pencegahan narkoba di kampus. Menurutnya, mahasiswa bisa menjadi garda terdepan dengan membangun ketahanan diri, mengubah pola pikir, dan berani menolak segala bentuk ajakan menggunakan narkotika.

Lebih lanjut, ia mendorong mahasiswa untuk:

Memberikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan kasus penyalahgunaan narkoba.

Mengajak teman yang terindikasi pengguna untuk menjalani rehabilitasi.

Membentuk Satgas Anti Narkotika atau unit kegiatan mahasiswa yang fokus pada pencegahan narkoba di kampus.

“Dengan kolaborasi dan kesadaran bersama, kampus bisa menjadi benteng yang melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya dikutip Antara.

BNN berharap langkah pencegahan narkoba di kampus bisa menjadi contoh bagi lingkungan lain. Dengan keterlibatan mahasiswa, diharapkan tercipta lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru