Polisi Tangkap Komplotan Pembegal di Tangerang Selatan, Korban Pulang Kerja Jadi Sasaran


 Polisi Tangkap Komplotan Pembegal di Tangerang Selatan, Korban Pulang Kerja Jadi Sasaran Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (18/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Tim Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku pembegalan bersenjata tajam yang menyerang korban saat pulang kerja dini hari di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Menurut AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, keempat pelaku berinisial DI (24), NAR (19), ES (18), dan AS (31). Mereka ditangkap pada Rabu dini hari, 6 Agustus 2025, di kawasan Sawangan, Depok.

Kasus bermula sekitar pukul 03.00 WIB di Komplek Griya Larasati Kuburan Rusa, Pondok Ranji, Ciputat Timur, saat korban berinisial FH sedang mengendarai sepeda motor pulang dari tempat kerja di daerah BSD, Serpong, Tangerang Selatan. Tiba-tiba, tiga pelaku yang juga menggunakan sepeda motor mendekati korban dari sebelah kanan dan menarik stang motor korban hingga terpental dan terjatuh.

Seorang pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit, memaksa korban berhenti. Pelaku lain langsung mengambil sepeda motor milik korban beserta tas berisi ponsel, KTP, SIM, STNK, dan kartu ATM.

Korban segera melapor ke Polres Tangerang Selatan, dan petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap para pelaku. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu BPKB, sebuah ponsel, dan tiga celurit.

Para tersangka kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP terkait penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru