Rabu, 31 Desember 2025

KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji


 KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Rabu (13/8/2025), tim penyidik KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama di Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Penggeledahan masih berlangsung hingga siang ini. Perkembangan hasilnya akan kami sampaikan setelah proses selesai,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang resmi diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025. Dua hari sebelumnya, KPK telah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil penghitungan awal yang disampaikan KPK pada 11 Agustus 2025 menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan menembus angka Rp1 triliun. Pada hari yang sama, KPK juga menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri untuk tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut.

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus mengungkap dugaan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2024. Menurut Pansus, Kemenag membagi kuota tersebut secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.

Proses penyidikan ini menjadi salah satu langkah penting KPK dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor penyelenggaraan ibadah haji, yang menyangkut hak ratusan ribu calon jemaah dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru