Loading
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan keluar ruangan usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 7 Agustus 2025. Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama sekitar lima jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (ANTARA)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), jadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik masih melakukan penggeledahan hingga sore hari. “Proses ini untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus ini,” ujarnya.
Kasus Kuota Haji yang Jadi Sorotan
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanPenyidikan KPK dimulai pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa Yaqut pada 7 Agustus 2025. KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat kasus ini.
Hasil awal menunjukkan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun, dan sejumlah pihak termasuk Yaqut Cholil Qoumas dicegah bepergian ke luar negeri.
DPR Ikut Menyoroti
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Pansus Angket Haji DPR RI, yang menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah haji dari Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota secara 50:50: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dan sisanya 92 persen untuk haji reguler.
Kasus ini mengundang perhatian luas karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan haji, yang menyentuh jutaan calon jamaah di Indonesia.