Rabu, 31 Desember 2025

Polisi Tetap Terbuka Terima Informasi Baru dalam Kasus Kematian Diplomat Muda Arya Daru


 Polisi Tetap Terbuka Terima Informasi Baru dalam Kasus Kematian Diplomat Muda Arya Daru Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan siap menerima dan menindaklanjuti setiap informasi maupun temuan baru dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan. (Beritasatu.com/Chesa Andini Saputra)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kepolisian Metro Jaya menegaskan tetap membuka peluang bagi siapa pun yang memiliki informasi baru terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan. Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

“Kami menerima setiap informasi yang masuk, sekecil apa pun, untuk kemudian didalami lebih lanjut oleh penyelidik,” jelas Ade Ary menanggapi laporan keluarga mengenai akun WhatsApp dan Instagram Arya yang disebut masih aktif pascakejadian.

Ade Ary menambahkan, pihak keluarga tetap dapat mengunjungi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan data atau bukti tambahan. “Penyelidikan masih berjalan, dan kami selalu terbuka untuk informasi baru,” imbuhnya.

Sebelumnya, keluarga Arya Daru menggelar jumpa pers di Yogyakarta pada Sabtu (23/8/2025) dan meminta Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, dan Kementerian Luar Negeri segera mengungkap penyebab kematian putra mereka. Ayah korban, Subaryono, mengaku bingung dengan berbagai informasi yang beredar mengenai kematian Arya.

Selain itu, pengacara keluarga, Nicholay Aprilindo, menyebut terdapat kejanggalan yang menarik perhatian, seperti aktivitas akun media sosial Arya dan amplop misterius yang diterima keluarga. Mereka berharap kasus ini bisa segera terungkap agar keadilan bagi Arya dan keluarga dapat ditegakkan.

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal di kamar kost Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 08.10 WIB. Kepala korban ditemukan terlilit lakban.

Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Arya tidak melibatkan pihak lain, berdasarkan hasil investigasi yang melibatkan sejumlah ahli. Pemeriksaan toksikologi menunjukkan tidak ada zat berbahaya dalam tubuh korban, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyatakan tidak ditemukan DNA atau sidik jari pihak lain di lokasi kejadian dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru