Loading
Putusan sidang pleno perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (28/8/2025) di Jakarta. (tvonenews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menegaskan bahwa wakil menteri (wamen) tidak boleh merangkap jabatan, baik di pemerintahan maupun di perusahaan milik negara. Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (28/8/2025) di Jakarta.
Enny menjelaskan, larangan ini penting agar wamen bisa fokus mengurus tugas kementerian tanpa terbebani kepentingan lain. “Sebagai pejabat negara, wakil menteri memikul tanggung jawab besar. Karena itu, mereka harus sepenuhnya mencurahkan perhatian pada kementerian yang dipimpinnya bersama menteri,” ujarnya.
Isi Putusan MK
Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa larangan rangkap jabatan berlaku juga bagi wakil menteri.
Dengan begitu, pasal tersebut kini berbunyi:
Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: (a) pejabat negara lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan; (b) komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta; atau (c) pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan/atau APBD.
Mahkamah menilai, larangan ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas konflik kepentingan, serta sejalan dengan ketentuan dalam UU BUMN.
Meski begitu, MK juga memberi tenggang waktu dua tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan aturan dan menindaklanjuti putusan tersebut. Tenggang waktu ini dinilai cukup bagi pemerintah untuk melakukan peralihan jabatan yang saat ini masih dirangkap oleh beberapa wamen.
Perkara dan Pemohon
Gugatan ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang pengemudi ojek daring bernama Didi Supandi. Namun, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan Viktor, sementara permohonan Didi ditolak karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Menariknya, dua hakim konstitusi yaitu Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terhadap amar putusan.
Istana: Hormati Putusan, Masih Dipelajari
Menanggapi putusan tersebut, Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara sekaligus juru bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyatakan pemerintah menghormati keputusan MK.
“Baru saja kami menerima informasinya. Tentu pemerintah menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi. Namun kami juga perlu mempelajari secara detail sebelum menentukan langkah lanjutan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, pemerintah akan segera berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait untuk memastikan implementasi putusan ini berjalan sesuai aturan. “Kami mohon waktu, karena putusan baru dibacakan beberapa saat lalu,” ujar Prasetyo dikutip Antara.
Implikasi Politik dan Pemerintahan
Putusan ini dipandang sebagai langkah penting mempertegas posisi wakil menteri di kabinet. Dengan larangan rangkap jabatan, wamen diharapkan tidak lagi terjebak dalam konflik kepentingan antara tugas kementerian dan kepentingan bisnis, khususnya jabatan komisaris BUMN.
Selain itu, keputusan MK juga menjadi ujian bagi pemerintah untuk menata ulang struktur jabatan publik, sekaligus memastikan profesionalitas pengelolaan perusahaan negara.