Loading
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Pada Rabu (28/1/2026), lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang menjerat Bupati Pati Sudewo (SDW).
“Hari ini, Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Budi menjelaskan, seluruh pemeriksaan saksi dilakukan di Polresta Pati untuk mempermudah proses penyidikan.
Adapun 10 saksi yang dipanggil KPK terdiri atas sejumlah pejabat dan kepala desa. Mereka antara lain TH selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati, WAN selaku ajudan Bupati Pati, serta YG yang menjabat sebagai Camat Jakenan.
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah kepala desa, yakni D (Kepala Desa Sidoluhur), S (Kepala Desa Angkatan Lor), IS (Kepala Desa Gadu), S (Kepala Desa Tambakharjo), P (Kepala Desa Semampir), AS (Kepala Desa Slungkep), serta M dari unsur pihak swasta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Pati Sudewo bersama sejumlah pihak lainnya.
Sehari berselang, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo dan tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Keempatnya adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).
Tak hanya itu, KPK juga mengumumkan bahwa Sudewo turut berstatus tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.