Loading
Tujuh oknum anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga meninggal dunia dengan kendaraan taktis (rantis) terbukti melanggar kode etik profesi Polri. (Foto: Sindonews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polri resmi menyatakan tujuh anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya terbukti melanggar kode etik setelah terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim mengungkapkan, keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara bersama sejumlah unsur internal, yakni Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob.
“Terhadap tujuh anggota tersebut dipastikan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian,” ujar Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Adapun ketujuh personel yang dimaksud berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Mereka saat ini ditempatkan secara khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Durasi itu masih dapat diperpanjang bila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Latar Belakang Insiden
Insiden bermula pada Kamis malam (28/8/2025) ketika aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, berujung ricuh. Aparat kepolisian melakukan upaya pembubaran massa, dan kericuhan merembet hingga kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.
Di tengah situasi itu, sebuah rantis Brimob diduga menabrak Affan Kurniawan yang tengah mencari nafkah sebagai pengemudi ojol di kawasan Pejompongan. Peristiwa ini memicu perhatian luas publik karena korban dinyatakan meninggal dunia.
Respons Kapolri
Menanggapi insiden tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya sekaligus memohon maaf kepada keluarga almarhum atas musibah yang terjadi,” kata Listyo Sigit, Jumat (29//8/2025) dini hari.
Hingga kini, pemeriksaan internal Polri masih berjalan untuk mendalami peran masing-masing anggota Brimob yang terlibat dikutip Antara.