Loading
Bripka R Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol. (Ilustrasi Hukumonline)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Bripka R, pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga menabrak seorang sopir ojek online (ojol) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Sidang digelar secara tertutup, dengan Bripka R mengenakan pakaian dinas harian dan topi baret biru tua saat memasuki ruang sidang.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, yang hadir sebagai pihak eksternal, berharap sidang dapat mengungkap kronologi lengkap insiden. Ia menyoroti pertanyaan terkait alasan rantis meninggalkan rombongan dan terus melaju hingga menabrak korban.
Kasus ini, dilansir Antara, melibatkan tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Kompol Kosmas K. Gae dan Bripka R dikategorikan melakukan pelanggaran berat, sedangkan lima personel lain dikenai pelanggaran sedang.
Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Kompol Kosmas, yang dinilai tidak profesional saat menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 dan menyebabkan korban jiwa bernama Affan Kurniawan.
Insiden bermula saat unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen Jakarta pada 28 Agustus berujung kericuhan dan pengusiran massa oleh polisi. Rantis Brimob yang dikemudikan Bripka R menabrak sopir ojol Affan Kurniawan di wilayah Pejompongan. Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan memicu proses hukum serta sidang etik bagi personel yang terlibat.