Selasa, 30 Desember 2025

Keluarga Pertanyakan Penetapan Laras Faizati sebagai Tersangka Penghasutan Ajakan Bakar Mabes Polri


 Keluarga Pertanyakan Penetapan Laras Faizati sebagai Tersangka Penghasutan Ajakan Bakar Mabes Polri Pengacara dan Ibu Laras Faizati. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Keluarga dan kuasa hukum Laras Faizati Khairunnisa (LFK), tersangka kasus dugaan penghasutan melalui media sosial, mempertanyakan prosedur penetapan status tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Menurut pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, proses hukum berlangsung sangat cepat. Laras dilaporkan pada 31 Agustus 2025 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. Keesokan harinya, 1 September, Laras dijemput paksa oleh penyidik tanpa ada kesempatan klarifikasi terlebih dahulu.

"Beliau belum pernah dipanggil atau diberi kesempatan menjelaskan. Bahkan kami tidak diberi tahu siapa pelapor kasus ini," ujar Gafur, Kamis (4/9), di Jakarta.

Gafur menilai kasus ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritik masyarakat. Ia menyebut Laras hanya menyuarakan kekecewaannya atas insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat unjuk rasa.

Ibunda Laras, Fauziah, juga memohon agar proses hukum terhadap putrinya dihentikan. "Anak saya hanya menyuarakan isi hatinya. Kami mohon bantuan agar Laras bisa dibebaskan," ucapnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa tindakan cepat diperlukan dalam kasus kejahatan siber. Menurutnya, penyidik harus segera mengamankan barang bukti digital agar tidak dihapus atau diubah.

"Kasus siber bergerak sangat cepat. Strategi kami adalah bertindak cepat agar bukti digital tidak hilang," kata Himawan dikutip Antara.

Laras Faizati diketahui merupakan pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional yang berkantor dekat Mabes Polri. Ia diduga mengunggah konten berupa ajakan membakar gedung Mabes Polri saat terjadi aksi unjuk rasa. Dalam video tersebut, Laras tampak menunjuk gedung tersebut dari jarak dekat.

Menurut Himawan, unggahan itu dinilai berpotensi memicu tindakan anarkis dan membahayakan objek vital nasional.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru