Rabu, 31 Desember 2025

Buronan Maroko Kasus Penculikan Anak Ditangkap Imigrasi di Jakarta


 Buronan Maroko Kasus Penculikan Anak Ditangkap Imigrasi di Jakarta Petugas imigrasi mengamankan buronan asal Maroko berinisial NE. (ANTARA/HO-Imigrasi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara Maroko berinisial NE, yang masuk dalam daftar buronan internasional. Penangkapan dilakukan di Jakarta setelah melalui pelacakan panjang sejak ia pertama kali masuk ke Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa NE menjadi target pencarian internasional karena diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana di Maroko, mulai dari pencurian, kekerasan, penculikan anak, hingga perebutan hak asuh. Buronan ini diburu berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025, serta permintaan resmi dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

“NE dikenal sangat licin karena kerap berpindah tempat. Namun berkat kerja sama erat antara tim Imigrasi dan Polri, keberadaannya berhasil terdeteksi. Dari Lombok, ia terus bergerak hingga akhirnya kami amankan di Jakarta,” ujar Yuldi di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).

Berdasarkan catatan keimigrasian, NE masuk ke Indonesia melalui Lombok pada 1 Mei 2025 dengan visa kunjungan. Ia kemudian mengubah status izin tinggalnya menjadi KITAS Investor dengan alamat di Jakarta Timur. Tim imigrasi sempat menelusuri alamat resmi dan melakukan pencarian di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari investigasi, diperoleh informasi bahwa NE masih berada di Lombok bersama kedua anaknya sebelum akhirnya melarikan diri ke Jakarta.

Yuldi menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelaku kejahatan lintas negara. Ia menambahkan, Imigrasi akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, baik dalam negeri maupun internasional.

“Semua ini kami lakukan demi menjaga kedaulatan negara dan memastikan rasa aman bagi masyarakat,” tutupnya dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru