Selasa, 30 Desember 2025

Sembilan Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Jakarta Timur, Polisi Masih Buru Pelaku Lain


 Sembilan Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Jakarta Timur, Polisi Masih Buru Pelaku Lain Warga mengamati kendaraan dinas kepolisian yang hangus terbakar di Mapolres Jakarta Timur, Jakarta, Sabtu (30/8/2025). Puluhan mobil dan sejumlah ruangan hangus terbakar akibat aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/sgd/pri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis yang berujung pada perusakan Polsek dan Polres di wilayah Jakarta Timur, akhir Agustus 2025 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat.

“Sudah ada sembilan orang yang resmi ditetapkan tersangka. Pengembangan kasus ini masih berjalan, dan hasil lengkapnya akan segera kami sampaikan ke publik. Insyaallah Senin akan ada update,” ujar Alfian di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu mengamankan empat terduga pelaku pada Jumat (29/8/2025) malam hingga Sabtu (30/8/2025) dini hari. Mereka diduga melakukan perusakan di beberapa lokasi berbeda: dua orang merusak Polsek Jatinegara, satu orang menyerang Polsek Cipayung, dan satu lainnya terlibat perusakan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Peristiwa tersebut berawal saat massa mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur secara berkelompok. Mereka melempari gedung dengan batu, molotov, dan benda keras lainnya. Akibatnya, puluhan kendaraan yang terparkir di halaman kantor polisi hangus terbakar.

Tidak hanya Mapolres, aksi serangan juga menyasar lima Polsek di Jakarta Timur, yakni Polsek Matraman, Makasar, Ciracas, Jatinegara, dan Cipayung. Situasi sempat mencekam karena massa terus melakukan pelemparan hingga dini hari.

Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami peran setiap tersangka serta memburu pihak lain yang turut terlibat dalam kerusuhan tersebut dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru