Rabu, 31 Desember 2025

Terkuak! Dua Provokator di Balik Kerusuhan dan Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya Ditangkap Polda Jatim


 Terkuak! Dua Provokator di Balik Kerusuhan dan Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya Ditangkap Polda Jatim Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast. (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

SURABAYA, ARAHKITA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap dalang di balik kerusuhan yang berujung pembakaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Dua orang terduga provokator ditangkap setelah diduga kuat menggerakkan puluhan massa untuk melakukan aksi anarkis.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) malam. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mengerahkan sekitar 70 orang untuk ikut dalam aksi perusakan dan pembakaran.

“Pengakuan sementara, mereka mengajak puluhan orang berkumpul di sebuah warung kopi di Surabaya untuk kemudian melakukan aksi anarkis di Gedung Grahadi. Peran mereka juga meliputi penyebaran ujaran kebencian di media sosial yang memicu emosi massa,” kata Abast saat konferensi pers, Minggu (7/9/2025).

Namun, jumlah pasti massa yang terlibat masih dalam pendalaman. Polisi menelusuri kemungkinan adanya lebih banyak pihak yang ikut terprovokasi.

“Keterangan pelaku menyebutkan ada pihak lain yang juga berperan mengumpulkan massa. Hal ini masih kami dalami lebih lanjut,” tambah Abast dikutip Antara.

Selain menahan kedua pelaku, aparat juga tengah memeriksa isi ponsel mereka untuk melacak jejak komunikasi dan jaringan perusuh lainnya. Polisi menduga aksi anarkis ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan kelompok yang lebih luas.

Kasus ini mencakup tidak hanya pembakaran Gedung Negara Grahadi, tetapi juga perusakan Mapolsek Tegalsari serta pos lalu lintas di beberapa titik Kota Surabaya. Polda Jatim memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat demi menjaga keamanan dan ketertiban di Jawa Timur.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru