Rabu, 31 Desember 2025

Kasus Munir, Komnas HAM Beberkan Tahapan Baru Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Berat


 Kasus Munir, Komnas HAM Beberkan Tahapan Baru Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (6/8/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Perjalanan panjang pengungkapan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib kembali memasuki babak penting. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat menyampaikan perkembangan terbaru dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa tim telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pengumpulan dokumen hingga koordinasi dengan berbagai instansi terkait. "Sejauh ini, ada 18 orang saksi yang telah diperiksa," ujarnya di Jakarta, Minggu (7/9/2025).

Selain memeriksa saksi, tim juga melakukan penelaahan terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) dan menyusun kerangka temuan untuk memperkuat proses penyelidikan. Rapat koordinasi rutin dengan instansi terkait juga terus dilakukan guna mempercepat pengungkapan kasus yang sudah dua dekade lebih menjadi perhatian publik.

Ke depan, Komnas HAM masih akan menelusuri dokumen tambahan yang relevan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dengan metode klasterisasi, serta mempererat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung. "Tantangan terbesar saat ini adalah menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan," tambah Anis dikutip Antara.

Komnas HAM menegaskan, laporan hasil penyelidikan akan segera dirampungkan setelah seluruh tahapan selesai. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, sebagai bagian dari upaya memastikan adanya keadilan bagi pembela HAM yang gugur.

Kasus Munir sendiri menjadi simbol perjuangan atas tegaknya demokrasi dan perlindungan pembela HAM di Indonesia. Publik pun masih menaruh harapan besar agar kejelasan kasus ini bisa segera terungkap secara tuntas.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru