Loading
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejumlah agensi perjalanan haji diduga dipaksa menyetorkan uang jika ingin mendapatkan bagian dari kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Kadang diminta sesuatu di luar prosedur. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.
Menurut Asep, agensi perjalanan haji di Indonesia sangat bergantung pada persetujuan Kemenag untuk mendapatkan alokasi kuota haji khusus. Ketergantungan ini menjadi celah praktik penyimpangan yang kini tengah didalami oleh lembaga antirasuah.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanPenyidikan perkara dugaan korupsi ini secara resmi dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025. Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan awal kasus tersebut.
KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yang timbul. Dalam pengumuman pada 11 Agustus 2025, KPK menyatakan kerugian negara sementara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah pencegahan, dilansir Antara, tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah, yang kemudian dibagi rata oleh Kemenag—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara tegas menetapkan bahwa 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler, dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Pelanggaran aturan ini menjadi salah satu sorotan utama DPR, yang juga menduga adanya potensi pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun berjalan.
KPK sendiri masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, termasuk menggeledah sejumlah kantor agensi haji dan ruang kerja pejabat Kemenag, serta menelusuri dugaan upaya penghilangan barang bukti.