Selasa, 30 Desember 2025

Kementan Gugat Tempo Rp200 Miliar, Tuding Tak Tindaklanjuti Rekomendasi Dewan Pers


 Kementan Gugat Tempo Rp200 Miliar, Tuding Tak Tindaklanjuti Rekomendasi Dewan Pers Kementan Gugat Tempo Rp200 Miliar Republika

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp200 miliar terhadap media nasional Tempo. Gugatan ini dilayangkan karena Kementan menilai Tempo tidak sepenuhnya melaksanakan rekomendasi Dewan Pers terkait poster berita berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang sempat menimbulkan kontroversi.

Kepala Biro Hukum Kementan, Indra Zakaria Rayusman, menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menilai Tempo belum menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti putusan Dewan Pers.

“Karena tidak melihat itikad Tempo untuk memperbaiki kerusakan, Kementan akhirnya mengajukan gugatan perdata,” ujar Indra dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (17/9).

Dewan Pers sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan, penilaian, dan rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyebut poster berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik. Dalam putusannya, Dewan Pers menyatakan bahwa poster itu tidak akurat, melebih-lebihkan, serta mencampuradukkan fakta dan opini yang bersifat menghakimi.

Adapun rekomendasi dari Dewan Pers kepada Tempo meliputi perubahan judul poster, moderasi komentar atau penguncian unggahan di media sosial, serta pemuatan permintaan maaf kepada Kementan dan pembaca. Kementan menilai Tempo belum sepenuhnya melaksanakan poin-poin tersebut, terutama dalam hal moderasi di media sosial.

Meskipun nilai gugatan cukup besar, Indra menegaskan bahwa Kementan tidak bermaksud membungkam media atau memidanakan jurnalis.

“Gugatan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan pers. Ini dorongan agar media bekerja profesional, akurat, dan berimbang,” katanya dikutip Antara.

Indra juga menambahkan bahwa dalam petitum gugatan, Kementan tidak meminta sita jaminan atas aset Tempo agar kegiatan jurnalistik tidak terganggu.

Menanggapi hal ini, Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh rekomendasi dari Dewan Pers sesuai tenggat waktu. Tempo mengklaim telah menerima dokumen PPR pada 18 Juni 2025 dan menyelesaikan seluruh tindak lanjut pada 19 Juni 2025.

“Kami bahkan mengganti judul poster di Instagram menjadi ‘Main Serap Gabah Rusak’, sesuai arahan,” ujar Bagja.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Pers yang mewakili Tempo. Mereka menyebut Tempo telah mematuhi semua poin dalam PPR Dewan Pers, termasuk menyampaikan pemberitahuan resmi disertai tautan ke perubahan yang dimaksud.

Saat ini, perkara perdata tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keseimbangan antara kebebasan pers dan etika jurnalistik di tengah era informasi yang semakin cepat menyebar melalui media sosial.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru