Selasa, 30 Desember 2025

Famara Jakarta Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Pembunuhan Irnakulata Murni, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara


 Famara Jakarta Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Pembunuhan Irnakulata Murni, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara Rombongan Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jakarta beranggotakan 15 advokat tersebut mendatangi Polres Jakarta Timur pada Selasa (16/9/2025) sore untuk memastikan proses hukum berjalan tegas tanpa celah kompromi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM  – Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jakarta menegaskan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam menangani kasus pembunuhan tragis yang menimpa Irnakulata Murni (23). Rombongan beranggotakan 15 advokat tersebut mendatangi Polres Jakarta Timur pada Selasa (16/9/2025) sore untuk memastikan proses hukum berjalan tegas tanpa celah kompromi.

Sekretaris Jenderal Famara, Dr. Edi Hardum, SH, MH, menjelaskan bahwa ada dua tujuan utama kunjungan mereka. Pertama, memantau perkembangan penyidikan terhadap tersangka FF (16), kekasih korban yang resmi ditahan sejak Jumat (12/9/2025). Kedua, menyampaikan sikap tegas keluarga korban yang menolak upaya penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice (RJ).

Menurut penyidik, FF dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena ancaman hukumannya di atas 12 tahun, tersangka diproses sebagai orang dewasa dan tidak berhak atas diversi atau program pembinaan khusus anak.

“Kami mendukung langkah kepolisian yang tidak memberi ruang diversi. Ini penting untuk memastikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Edi Hardum, yang juga pendiri kantor hukum Edi Hardum and Partners.

Lebih lanjut, Edi menekankan dua alasan utama penolakan keluarga korban terhadap restorative justice:

  1. Menjaga rasa keadilan bagi keluarga dan masyarakat luas.
  2. Menghindari preseden buruk yang bisa mendorong pelaku di bawah umur melakukan tindak pidana serupa.

“Jika hukum tidak ditegakkan secara tegas, kasus seperti ini bisa terulang. Di era media sosial, efek domino sangat mungkin terjadi,” tambahnya.

Selain Edi Hardum, turut hadir sejumlah advokat dan tokoh masyarakat seperti Florianus Sangsun, SH, MH; Elias Sumardi Dabur, SH; Valentinus Jandut, SH; Agustinus Soter, SH; Bernoldus Harly Ampak, SH; Andilianus Haryanto Ngabut, SH; Plasidus Asis de Ornay, SH; akademisi Binus University Alfensius Alwino, S.Fil, M.Hum; serta Robertus Kagum Luruk selaku Koordinator Ikatan Keluarga Besar Kecamatan Satar Mesa di Jakarta.

Fakta KasusIrnakulata Murni ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Caracas, Jakarta Timur, Jumat (12/9/2025) dini hari. Sehari-hari korban bekerja di sebuah pusat perbelanjaan.

Tersangka FF, yang merupakan pacar korban, dicurigai setelah terjadi pertengkaran hebat di kamar kos. Pemilik indekos, Sarif Hidayat (50), bahkan sempat mengusir FF sekitar pukul 01.00 WIB karena keributan. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan tewas.

Kini, FF resmi ditahan dan penyidikan kasus terus berlanjut di Polres Jakarta Timur. Famara bersama keluarga korban berharap aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini dengan vonis seberat-beratnya agar memberi efek jera.

 

 

Editor : Farida Denura
Reporter : Beni Lehot

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru