Rabu, 31 Desember 2025

Tambang Emas Ilegal di Manokwari Rugikan Daerah Rp375 Miliar dan Hancurkan Lingkungan


 Tambang Emas Ilegal di Manokwari Rugikan Daerah Rp375 Miliar dan Hancurkan Lingkungan Bupati Manokwari Hermus Indou. ANTARA/Ali Nur Ichsan

MANOKWARI, ARAHKITA.COM – Aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, kian meresahkan. Pemerintah daerah menyebut kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp375 miliar setiap tahun, belum lagi dampak sosial, keamanan, dan kerusakan lingkungan yang ditinggalkan.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengungkapkan bahwa seluruh hasil tambang ilegal tidak pernah tercatat sebagai pendapatan daerah. “Kekayaan alam kita justru dibawa keluar tanpa memberi manfaat apa pun bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal mulai marak sejak 2018 hingga 2022, terutama di Distrik Wasirawi, sekitar empat jam perjalanan dari pusat Manokwari. Para pemodal tambang langsung berhubungan dengan pemilik ulayat tanpa melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.

Akibat minimnya pengawasan, penambang liar beroperasi seenaknya. Sungai Wariori yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar kini rusak parah. Air sungai tercemar merkuri, terjadi sedimentasi, bahkan memicu banjir besar yang merusak jembatan penghubung Manokwari–Sorong sejak 2024.

“Air Sungai Wariori sudah tidak bisa dipakai lagi untuk irigasi sawah, perikanan, hingga perkebunan sawit. Desa-desa di sekitarnya, seperti Kampung Wariori dan Sumberboga, rutin terdampak banjir,” jelas Hermus.

Padahal, Manokwari memiliki potensi besar di sektor pertanian yang seharusnya bisa mendukung program kedaulatan pangan nasional. Namun, masuknya pemodal besar tanpa aturan justru menyingkirkan masyarakat adat, bahkan diduga mendapat dukungan dari oknum elit dan aparat tertentu.

Hermus menegaskan, Pemkab Manokwari terbatas dalam kewenangan karena izin tambang ada di pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya telah mengusulkan revisi tata ruang wilayah (RTRW) agar Distrik Wasirawi bisa diatur melalui regulasi resmi, sekaligus melibatkan Dewan Adat Papua.

Ia juga mendorong moratorium tambang ilegal, penertiban menyeluruh, serta pemberdayaan masyarakat lewat Koperasi Merah Putih agar pengelolaan

tambang bisa dilakukan secara profesional dan hasilnya dinikmati bersama.

Dari hasil rapat dengan Komisi III DPR RI, telah disepakati dua rekomendasi penting:

  • Kapolda Papua Barat diminta menindak tegas dan menghentikan tambang emas ilegal di Distrik Wasirawi.
  • Pemkab Manokwari harus mengambil langkah konkret, termasuk pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal.

“Kerugian ini bukan hanya soal uang, tapi juga masa depan generasi kita dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Hermus dilansir Antara.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru