Rabu, 31 Desember 2025

Deportasi WN Amerika di Bali, Buka Kelas Retret Seksual dengan Visa Turis


 Deportasi WN Amerika di Bali, Buka Kelas Retret Seksual dengan Visa Turis Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (tengah) yang menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka kegiatan kelas retret seksual di Bali. JRG dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (18/9/2025). (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah tegas terhadap seorang warga negara Amerika Serikat (AS) yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggalnya di Bali. Perempuan berinisial JRG (44) itu dideportasi setelah terbukti membuka kelas retret seksual berbayar di kawasan Seminyak.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Selasa, 16 September 2025, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat itu, JRG bersiap terbang ke Jakarta. Dua hari kemudian, Kamis, 18 September 2025, ia resmi dideportasi ke negara asalnya.

“Kami menegaskan, setiap orang asing wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Penyalahgunaan izin tinggal akan langsung ditindak tegas,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2025).

Laporan Masyarakat Jadi Awal Kasus

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan JRG di sebuah vila kawasan Seminyak. Tim Imigrasi kemudian melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan digital untuk memastikan informasi tersebut.

Hasilnya, ditemukan bahwa JRG menyelenggarakan program bertajuk “Intimacy Mastery Retreat” pada 4–8 September 2025. Retret ini menawarkan kelas privat seputar kedekatan emosional, hubungan intim, hingga aktivitas seksual. Kegiatan tersebut bersifat komersial dan diikuti peserta dari berbagai negara.

Bukti berupa foto-foto perlengkapan yang berkaitan dengan aktivitas seksual juga ditemukan dalam penyelidikan.

Visa Turis Disalahgunakan

Padahal, JRG hanya masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku 30 hari, yakni dari 4 September hingga 4 Oktober 2025. Visa jenis ini tidak mengizinkan aktivitas komersial.

Karena terbukti melanggar aturan, JRG dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia.

Proses deportasi dilakukan pada Kamis, 18 September 2025, pukul 16.30 WITA menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar–Taipei–Los Angeles dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru