Rabu, 31 Desember 2025

RUU Perampasan Aset: Baleg Tegaskan Pentingnya Legislasi tanpa Kriminalisasi


 RUU Perampasan Aset: Baleg Tegaskan Pentingnya Legislasi tanpa Kriminalisasi Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia memberikan paparan di Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (22/9/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar

PADANG, ARAHKITA.COM – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, ia juga memberi peringatan agar regulasi ini tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi atau politisasi.

“Undang-undang ini harus dijalankan dengan prinsip keadilan, bukan untuk kriminalisasi atau kepentingan politik tertentu,” tegas Ahmad Doli dalam diskusi bertajuk Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi RUU Pemilu, yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Senin (22/9/2025).

Ahmad Doli mengakui kemungkinan ada pihak yang memanfaatkan RUU Perampasan Aset untuk kepentingan politik. Namun, hal tersebut dapat dicegah jika aparat penegak hukum bertindak independen dan menjaga integritasnya saat undang-undang ini diterapkan.

Sebagai anggota Komisi II DPR RI, Doli menekankan bahwa RUU Perampasan Aset lahir dari semangat pemberantasan korupsi. Tujuan utama legislasi ini harus tetap dijaga agar instrumen hukum dapat efektif. “Negara harus serius dalam pemberantasan korupsi, hal ini juga sudah beberapa kali ditekankan oleh Presiden,” ujarnya.

Doli menambahkan, upaya melawan korupsi tidak cukup hanya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diperlukan instrumen tambahan berupa Undang-Undang Perampasan Aset. “Kalau kita ingin serius, RUU ini sangat penting sebagai alat tambahan,” katanya dilansir Antara.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah bersama DPR akan membahas RUU Perampasan Aset secara tuntas dalam waktu dekat. Yusril menekankan, RUU ini mengatur hukum acara pidana khusus, sehingga pembahasannya harus tepat dan sesuai peraturan hukum pidana yang berlaku.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru