Selasa, 30 Desember 2025

Eks Staf Ahli Menaker Diduga Minta Mobil ke Agen TKA, KPK Sita Toyota Innova


 Eks Staf Ahli Menaker Diduga Minta Mobil ke Agen TKA, KPK Sita Toyota Innova KPK menunjukkan 4 tersangka kasus RPTKA. (Antaranews/Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Haryanto, mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, meminta satu unit mobil kepada seorang agen tenaga kerja asing atau TKA. Permintaan tersebut menjadi bagian dari dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Apa yang diminta direalisasikan dengan pembelian satu unit Toyota Innova dari sebuah dealer di Jakarta. KPK kini telah menyita kendaraan tersebut sebagai barang bukti. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum sekaligus menjadi langkah awal pemulihan kerugian negara.

Haryanto termasuk dalam delapan orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan pemohon RPTKA. Berdasarkan data KPK, para tersangka diduga telah mengumpulkan dana hingga Rp53,7 miliar selama kurun waktu 2019 hingga 2024.

RPTKA merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki tenaga kerja asing sebelum dapat bekerja di Indonesia. Jika dokumen ini tidak diterbitkan, maka izin kerja dan izin tinggal tidak bisa dikeluarkan, dan perusahaan dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Celah ini dimanfaatkan oleh para tersangka untuk menekan para pemohon agar menyerahkan sejumlah uang agar proses pengurusan dipercepat.

KPK, dilansir Antara, juga menyebut bahwa praktik ini bukan baru terjadi dalam lima tahun terakhir. Dugaan pemerasan serupa diyakini sudah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009 hingga 2014. Praktik tersebut dilanjutkan pada masa kepemimpinan Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. KPK menahan empat tersangka pertama pada 17 Juli 2025 dan sisanya pada 24 Juli 2025.

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru