Loading
Ilustrasi - Penganiayaan. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Seorang juru parkir (jukir) berinisial BW ditangkap polisi setelah menikam pemilik warung kelontong di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Aksi penganiayaan ini dipicu hal sepele, yakni pencabutan handphone (HP) istri pelaku saat sedang diisi daya.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander, menjelaskan insiden itu terjadi pada Jumat (19/9/2025). Saat itu, korban berinisial A sempat mencabut charger HP milik istri BW. Hal tersebut membuat sang istri marah, hingga akhirnya BW emosi dan menyerang korban dengan pisau lipat.
“Tikaman pelaku mengenai lengan kiri korban sehingga menyebabkan luka sayat. Korban harus mendapatkan beberapa jahitan,” kata Alexander, Jumat (3/10/2025).
Usai melakukan penikaman, BW melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama sekitar dua pekan untuk menghindari kejaran polisi. Pelarian itu berakhir pada Kamis (2/10/2025), ketika BW berhasil ditangkap di sebuah indekos kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengungkap, BW merupakan residivis kasus serupa.
“Pelaku ini pernah ditangkap dan divonis pada 2016 dalam kasus penganiayaan. Saat ini kami masih mendalami motif lain, termasuk melakukan tes urine untuk memastikan kemungkinan adanya pengaruh narkoba,” ujar Alexander dikutip Antara.