Loading
Presiden RI Prabowo Subianto saat menghadiri agenda penyerahan aset barang rampasan negara dari aktivitas tambang ilegal kepada PT Timah Tbk di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). (ANTARA/HO-Sekretariat Presiden)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan aset rampasan negara dari hasil kegiatan tambang ilegal kepada PT Timah Tbk, dengan total nilai mencapai sekitar Rp7 triliun.
Acara tersebut berlangsung di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Informasi resmi dari Sekretariat Presiden menyebutkan, aset rampasan itu meliputi ratusan alat berat, fasilitas smelter, lahan tambang, kendaraan operasional, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
“Pagi ini saya berada di Bangka Belitung untuk menyaksikan penyerahan rampasan negara dari sejumlah perusahaan swasta yang telah melakukan pelanggaran hukum,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan persnya usai acara.
Baca juga:
Indonesia Tegas: Pemerintah Tolak Visa Atlet Senam Israel untuk Kejuaraan Dunia di JakartaProses Penyerahan Aset Secara Berjenjang
Proses penyerahan dilakukan secara simbolis dan berjenjang. Dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, dilanjutkan kepada CEO Danantara, dan akhirnya diterima oleh Direktur Utama PT Timah Tbk.
Aset yang diserahkan mencakup berbagai barang bernilai tinggi, antara lain:
108 unit alat berat99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer)94,47 ton crude tin dalam 112 balokAluminium 18,26 ton (15 bundle dan 10 jumbo bag)Logam timah Rfe 29 ton1 unit mess karyawan53 unit kendaraan operasional22 bidang tanah seluas 238.848 m²195 unit alat pertambangan680,6 ton logam timah6 unit smelter aktif
Uang tunai dan valuta asing:
Rp202.701.078.370US$3.156.053¥53.036.000€524.501S$765₩100.000A$1.840
Nilai Rampasan dan Potensi Tanah Jarang
Presiden Prabowo menegaskan bahwa nilai total aset rampasan tersebut diperkirakan mencapai Rp6–7 triliun, belum termasuk potensi dari tanah jarang (rare earth/monasit) yang nilainya bisa jauh lebih besar.
“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati enam sampai tujuh triliun. Tapi tanah jarang yang belum dihitung, mungkin nilainya jauh lebih besar — satu ton monasit bisa mencapai 200 ribu dolar AS,” jelas Presiden.
Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun
Prabowo juga mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesi PT Timah mencapai sekitar Rp300 triliun.
“Kita bisa bayangkan, dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Ini sudah kita hentikan,” tegasnya dikutip Antara.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran di sektor pertambangan serta memastikan kekayaan sumber daya alam dikelola demi kepentingan rakyat Indonesia.