Loading
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta (kiri) bersama Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini (kanan) saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria lanjut usia berinisial KH (65) yang diduga telah menyetubuhi anak tetangganya sendiri di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun dengan inisial NR.
Kasus bejat ini terungkap setelah ibu korban, M, melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, aksi pelaku berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga Senin (29/9/2025), sesaat setelah korban pulang sekolah.
“Pelaku KH merupakan tetangga korban dan sudah melakukan perbuatan tersebut berulang kali sejak awal tahun. Kasus ini kami tindaklanjuti begitu laporan diterima,” ujar AKP Sri Yatmini, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (9/10/2025).
Setelah laporan diterima, warga sekitar sempat marah dan berusaha mencari pelaku yang diketahui kabur dari rumahnya. KH bahkan sempat bersembunyi di bawah kandang ayam untuk menghindari amukan massa.
“Warga berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi dan kemudian menyerahkannya kepada polisi,” kata Sri dikutip Antara. Pelaku ditangkap pada Kamis (2/10/2025) malam, lalu diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan dokumen penyelidikan, laporan korban diterima dengan nomor B/3692/X/2025/SPKT Polres Metro Jakarta Timur, dan kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/556/X/Res.124/2025/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan orang tua dan masyarakat sekitar terhadap lingkungan anak-anak dan remaja. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melukai fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis mendalam.