Loading
Kuasa hukum Mensesneg cq PPKGBK, Kharis Sucipto (kanan) bersama Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Maria Sumardjono (kiri) saat ditemui sesudah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Pemerintah resmi menggugat PT Indobuildco, perusahaan pengelola Hotel Sultan Jakarta, atas dugaan penggunaan lahan negara tanpa pembayaran royalti selama 16 tahun. Gugatan ini menuntut pembayaran sebesar 45 juta dolar AS atau sekitar Rp742,5 miliar (mengacu pada kurs Rp16.500 per dolar AS).
Langkah hukum ini diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Menurut kuasa hukum Mensesneg cq PPKGBK, Kharis Sucipto, jumlah tersebut sudah termasuk bunga dan denda atas penggunaan lahan negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) untuk periode 2007–2023.
“Perhitungan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta didasarkan pada landasan hukum dan fakta yang sudah ada sebelumnya,” ujar Kharis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Sudah Pernah Bayar Sebagian Royalti
Kharis menjelaskan bahwa PT Indobuildco sebelumnya telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti untuk periode 1971–2002, dan pada tahun 2016 juga secara sukarela membayar royalti beserta bunga dan denda untuk periode 2003–2006. Pembayaran itu dilakukan setelah adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011.
Namun, setelah periode tersebut berakhir, perusahaan masih menggunakan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora hingga Maret dan April 2023, tanpa melunasi royalti untuk tahun-tahun berikutnya.
Somasi Tak Digubris, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum
Pihak Mensesneg dan PPKGBK dikabarkan telah berulang kali melayangkan somasi kepada PT Indobuildco agar melunasi kewajiban royalti beserta bunga dan denda untuk periode 2007–2023, namun tidak mendapat tanggapan.
“Karena itu, kami menempuh jalur hukum perdata untuk menuntut sisa kewajiban pembayaran royalti tersebut,” tegas Kharis dikutip Antara.
Gugatan tersebut kini teregister dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, dengan Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat, melawan PT Indobuildco sebagai tergugat. Sidang telah memasuki agenda pemberian keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin lalu.
Sengketa Panjang Hotel Sultan
Kasus sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan GBK memang sudah berlangsung lama dan menjadi perhatian publik. Pemerintah menegaskan, langkah hukum ini bukan hanya soal nominal royalti, tetapi juga untuk menegakkan aturan terkait penggunaan aset negara agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.