Selasa, 30 Desember 2025

Anggota DPR: Kejagung Telah Beri Contoh, APH Lain Harus Berani Pulihkan Uang Negara


 Anggota DPR: Kejagung Telah Beri Contoh, APH Lain Harus Berani Pulihkan Uang Negara Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan kerugian negara hingga Rp13,2 triliun dari kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) menuai pujian. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai keberhasilan ini patut menjadi contoh bagi aparat penegak hukum (APH) lain seperti KPK dan Polri.

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya soal memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara agar uang rakyat bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Kita berharap penegak hukum lain bisa meneladani langkah Kejagung. Supaya kehadiran lembaga hukum benar-benar terasa manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Rudianto di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Politisi asal Komisi III yang membidangi urusan hukum ini juga mengingatkan bahwa banyak sektor lain yang berpotensi merugikan negara. Ia mencontohkan arahan Presiden Prabowo Subianto tentang 1.000 titik tambang ilegal yang harus segera ditindak.

“Pesan Presiden jelas, pemberantasan korupsi jangan berhenti di pidana badan. Yang lebih penting adalah bagaimana kerugian negara bisa dipulihkan,” tegasnya.

Harus Berdampak bagi Masyarakat

Rudianto juga menyoroti pentingnya pemanfaatan hasil sitaan negara agar benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ia mencontohkan, hasil pengembalian dari kasus CPO bisa digunakan untuk menstabilkan harga minyak goreng.

“Kalau masyarakat bisa merasakan manfaatnya, kepercayaan publik terhadap lembaga hukum akan meningkat. Jangan sampai publik menilai ini hanya pergantian pemain atau pengelolaan saja,” katanya dikutip Antara.

Rp13 Triliun Diserahkan ke Kemenkeu

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,255 triliun dari perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah dan turunannya. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (20/10/2025).

“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Langkah Kejagung ini disebut menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menyelamatkan aset dan keuangan negara di masa pemerintahan Presiden Prabowo.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru